Partisipasi Lapas Karanganyar dalam Pemusnahan Fisik Arsip dan Sosialisasi Tata Naskah Dinas Berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 14 Tahun 2024

    Partisipasi Lapas Karanganyar dalam Pemusnahan Fisik Arsip dan Sosialisasi Tata Naskah Dinas Berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 14 Tahun 2024

    CILACAP, INFO_PAS - Perwakilan Lapas Karanganyar berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan arsip fisik serta sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas. Acara ini diselenggarakan di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah pada Selasa (15/10/24).

    Acara dimulai dengan prosesi formal, termasuk menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Mars Kemenkumham, doa pembuka, dan laporan kegiatan. Suasana khidmat terasa sepanjang acara, menegaskan pentingnya pengelolaan arsip di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Arsiparis dari Biro Umum Kemenkumham mengingatkan tentang pentingnya tata cara pemusnahan arsip yang sesuai prosedur, serta dampak hukum jika pemusnahan dilakukan tanpa izin.

    Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Bapak Kadivmin, menyambut peserta dan menekankan bahwa pengelolaan arsip yang baik akan menghasilkan dokumen autentik yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan sejarah. Beliau juga mendorong pemanfaatan aplikasi seperti Srikandi dan e-Arsip untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan arsip.

    Setelah sambutan, kegiatan pemusnahan arsip dimulai, meliputi arsip dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Bapas Magelang, dan Lapas Magelang, sesuai prosedur yang berlaku. Acara kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2024, yang menjelaskan tata naskah dinas baru, termasuk perubahan dalam penomoran surat dan format huruf. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendiskusikan penerapan aturan baru terkait pengelolaan arsip dan tata naskah dinas.

    #karanganyarampuh #lapaskaranganyar #kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #pastiampuhpastiwbk
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Bahas...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Penyebaran Penyakit Menular....

    Berita terkait