Cilacap – Kantor imigrasi Cilacap Kamis, (21/12), terus berupaya meningkatkan pelayan berbasis Ramah HAM terhadap masyarakat dengan kriteria kelompok prioritas utamanya pemohon disabilitas atau berkebutuhan khusus, Ibu Hamil, anak dengan umur dibawah usia 5 tahun dan lansia dengan umur minimal 60 (enam puluh tahun).
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Mohamad Taufik Sulaeman, menyampaikan arahanya agar memprioritaskan layanan berbasis HAM dengan menyidiakan antrian khusus, ruangan khusus layanan keimigrasian, dan fasilitas penunjang lainnya seperti marka jalan, kursi roda, tongkat, toilet khusus tak hanya itu Kantor Imigrasi Cilacap juga menyediakan sarana prasarana lain seperti ruang menyusui dan ruang bermain anak.
“Upaya ini kami lakukan untuk mewujudkan pelayanan prima dan meningkatkan kepuasan masyarakat atas pelayanan yang kami berikan, ” Ujar, Taufik”. Dengan demikian sebagai unit kerja kami mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotime, tambahnya.
Pelayanan Ramah HAM memberikan kemudahan kepada pemohon dengan dapat langsung datang ke kantor imigrasi tanpa perlu mendaftar online untuk persyaratan yang dilampirkan adalah E-KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir/Ijazah/Buku Nikah dan Paspor Lama (bagi yang sudah memiliki paspor sebelumnya).
Baca juga:
Kancil Ngapak, Layanan Paspor di hari Libur
|