Lapas Pasir Putih Sinergi Bersama KPU Kabupaten Cilacap

    Lapas Pasir Putih Sinergi Bersama KPU Kabupaten Cilacap
    Lapas Pasir Putih Sinergi Bersama KPU Kabupaten Cilacap

    Nuskambangan, INFO-PAS, Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng bersama dengan KPU Prov Jateng, Bawaslu, KPU Kabupaten Cilacap, dan perwakilan petugas dari Lapas Se-Nusakambangan menghadiri kegiatan koordinasi terkait pindah pemilih pada TPS lokasi khusus sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 di Guest House Lapas Permisan Nusakambangan, Rabu, (11/11).

    Rapat Koordinasi ini dimaksudkan untuk mengupdate dinamika data pemilih. Selain itu dalam koordinasi ini juga dibahas terkait kemungkinan pemilih yang beda tempat dalam pemilih yang seharusnya. 

    Rakor ini dimanfaatkan untuk menyamakan cara pandang terkait istilah DPTb dalam UU Pemilu yang dimaksud merupakan pemilih pindahan, karena pemilih pindahan, maka prinsipnya yang bisa pindah memilih adalah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), berbeda dengan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang pada dasarnya belum terdaftar di DPT.     /aj

    kemenkumhamjateng
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungan kerja PT. Bank Mandiri (Persero)...

    Artikel Berikutnya

    Dukung Transformasi Digital JDIHN, Kemenkumham...

    Berita terkait